Lantaran memiliki kemiripan dengan merek Koyo asal Jepang, merek Koyo berlogo kelaher milik pengusaha lokal dibatalkan. Pendaftarannya dinilai tidak beritikad baik karena mendompleng ketenaran merek asing. Majelis hakim menilai tergugat mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik lantaran meniru dan mendompleng ketenaran merek penggugat. Pendomplengan itu bertujuan agar tergugat memperoleh keuntungan tanpa bersusah payah mengeluarkan biaya promosi. Padahal desain tulisan merek Koyo yang orisinil diciptakan penggugat. Nama itu bersumber dari nama perusahaan Koyo Company Limited. Perusahaan yang berdiri sejak 1921 itu merupakan produsen kelaher Koyo sebelum merger dengan Toyoda Machine Works Limited. Setelah merger pada 1 Januari 2006, nama perusahaan itu berubah menjadi JTEKT Corporation. Merek Koyo juga lebih dulu terdaftar di Ditjen HKI sejak 8 November 1963 dengan nomor registrasi 77754. Ketika merger dan terjadi perubahan nama perusahaan, JTEKT Corporation sudah mencatatkan perubahan nama pemilik merek Koyo ke Ditjen HKI.
Di Negara Lain juga Digugat Di Jepang sendiri, merek Koyo telah terdaftar di International Association for the Protection of Intelectual Property (AIPPI) Jepang dan masuk dalam daftar Famous Trademarks di Negeri Sakura tersebut. Merek Koyo juga terdaftar di 88 negara, antara lain Hongkong, India, China, Arab Saudi, Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Mesir, Argentina, dan Inggris. Pendomplengan merek Koyo ini juga terjadi di negara lain, seperti Prancis, Argentina, Ekuador, Peru, Kolombia dan Costa Rica. Berdasarkan bukti yang diajukan kuasa hukum Koyo, sengketa merek Koyo di negara tersebut lain itu dimenangkan pihak Koyo. Semuanya, dituangkan dalam putusan putusan kantor HKI negara tersebut tentang status oposisi yang dimenangkan Koyo. Usai bersidang, kuasa hukum penggugat Yosef Sri Sasongko menyatakan sangat puas atas putusan hakim. Pertimbangan hukumnya bagus karena memang benar ada persamaan pada pokoknya dilihat dari sisi bentuk dan pengucapan, ujarnya.
Sebaliknya, kuasa hukum tergugat, Yohanes Fery Manurung menyatakan keberatan atas putusan hakim. Ia menilai majelis hakim tidak melihat alat bukti yang diajukan. Yakni, bukti pendaftaran merek tergugat pada Januari 2001 dengan klasifikasi nomor 12, sedangkan merek Koyo di kelas 12 pada 2004. Kami tetap bersikukuh akan kasasi, ujarnya melalui sambungan telepon.
Yohanes menyatakan pertimbangan hakim tidak jelas. Namun ia mengakui hal itu disebabkan karena tergugat terlambat menyerahkan alat bukti. Tapi hakim kan sudah menerima itu sebelum kesimpulan, imbuhnya. Kuasa hukum tergugat memang baru hadir saat persidangan memasuki agenda kesimpulan. Kehadiran tergugat sempat diprotes kuasa hukum penggugat. Namun majelis hakim tetap menerima kehadiran tergugat.