Bisnis.com, JAKARTA - PT Agel Langgeng, produsen kembang gula dan biskuit, akan memikirkan kemungkinan kasasi setelah merek K-fee dinyatakan dihapus dari daftar umum oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PT Agel Langgeng Yanto belum bisa memastikan untuk menempuh upaya hukum kasasi melalui Mahkamah Agung atau tidak. Namun, pertimbangan putusan majelis hakim dinilai kurang tepat.
"Untuk kasasi saya harus berkonsultasi dengan klien, tetapi putusan ini layak untuk diajukan upaya hukum," kata Yanto, Senin (29/8/2016).
Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan. Pihaknya melampirkan kemasan permen merek K-fee untuk membuktikan bahwa produk tersebut memang telah diproduksi dan dipergunakan.
Perusahaan yang didirikan sejak 1991 tersebut diketahui memproduksi dan memasarkan sejumlah merek kembang gula dan biskuit di Indonesia, seperti Relaxa, Coffe Candy Kapal Api, Bontea Green Original, dan Oatbits. Memulai bisnis dengan produk permen, Agel mulai memperluas usahanya di sektor makanan biskuit pada 2011.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Suko Priyowidodo mengatakan tergugat tidak menggunakan mereknya sesuai permohonan pendaftarannya. Atas ketidaksesuaian penggunaan merek tersebut menjadikan tergugat dianggap tidak pernah mempergunakan merek K-fee sejak didaftarkan.
"Menyatakan merek K-fee atas nama tergugat dihapus dari daftar umum," kata Suko dalam amar putusan perkara No. 36/Pdt.Sus-Merek/2016/PN. Niaga.Jkt.Pst, Kamis (25/8/2016).
Majelis hakim mendasarkan putusannya dari Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, yakni penghapusan merek dilakukan jika tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan jasa sejak tanggal pendaftaran terakhir.
Selain itu dalam huruf b, lanjutnya, merek yang digunakan tidak sesuai dengan jenis barang yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Dia menjelaskan tergugat mengajukan bukti kemasan berupa produk kembang gula dalam persidangan. Akan tetapi, terdapat gambar biji kopi dalam kemasan yang bertuliskan K-fee tersebut.
Majelis hakim berpendapat merek tersebut bisa dibaca sebagai Kofee, bukan K-fee seperti dalam sertifikat merek yang didapatkan penggugat terdaftar dengan No. IDM 000359820 pada kelas barang 30.
Kelas barang 30 melindungi produk kopi, teh, gula, beras, tepung, biskuit, dan sejumlah makanan lain. Adapun, Direktorat Merek dijadikan sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
Selain itu, pihaknya juga menerima dalil penggugat yang menyatakan tergugat tidak pernah memproduksi dan memasarkan mereknya di Indonesia. Dalil tersebut berdasarkan survei yang dilakukan sejak 17 Februari 2016 di Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, dan Surabaya.
Suko juga turut menolak eksepsi yang diajukan tergugat mengenai gugatan yang sudah kadaluarsa. Namun, gugatan penghapusan tetap bisa diajukan sepanjang tergugat tidak mempergunakan mereknya selama tiga tahun berturut-turut.
Sementara itu, kuasa hukum K-fee System GmbH Yosef S. Sasongko mengapresiasi putusan majelis hakim. Penggugat menghormati upaya hukum yang akan dilakukan tergugat karena merupakan hak semua pihak berperkara. "Kalau mereka kasasi, kami akan mempersiapkan kontra memorinya," ujar Yosef.
Dari survei yang dilakukan di 100 toko ritel lima kota besar, lanjutnya, tidak ada yang menjual produk K-fee milik tergugat. Selain itu, produk tergugat juga tidak terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yosef menjelaskan dalam bungkus permen yang diajukan tergugat dalam persidangan juga tidak tercantum nomor pendaftaran BPOM maupun logo halal dari MUI. Hal tersebut semakin memperkuat dalil penggugat.